Hukum dan KriminalMAKASSARNASIONALOPINISULAWESI SELATAN

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT II Laupe Dakku Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN Sdr

7
×

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT II Laupe Dakku Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN Sdr

Sebarkan artikel ini

Sidrap — Pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 saya Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 74/Pdt.G/2025/PN Sdr

Tanggal 05 November 2025;

TELAH MEMANGGIL:

Laupe Dakku, bertempat tinggal Tidak Diketahui Keberadaannya sekarang namun berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia

sebagai Tergugat II

untuk menghadapi sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:

Jalan: Jl. Jend. Sudirman No. 169

Hari: Rabu

Tanggal: 10 Desember 2025

Pukul: 09.00 WITA

dalam perkara perdata antara:

Lacallu Launa alias Lacallu Bin Launa sebagai Penggugat;

Lawan:

Mamak Dkk sebagai Tergugat;

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk sebagai Turut Tergugat;

Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan umum, pengumuman lewat Media Online hbdpress.com, terbit 6 November 2025.

Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang;

Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan;

Jurusita,

Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *