Sidrap — Pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 saya Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 74/Pdt.G/2025/PN Sdr
Tanggal 05 November 2025;
TELAH MEMANGGIL:
Laupe Dakku, bertempat tinggal Tidak Diketahui Keberadaannya sekarang namun berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
sebagai Tergugat II
untuk menghadapi sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:
Jalan: Jl. Jend. Sudirman No. 169
Hari: Rabu
Tanggal: 10 Desember 2025
Pukul: 09.00 WITA
dalam perkara perdata antara:
Lacallu Launa alias Lacallu Bin Launa sebagai Penggugat;
Lawan:
Mamak Dkk sebagai Tergugat;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk sebagai Turut Tergugat;
Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan umum, pengumuman lewat Media Online hbdpress.com, terbit 6 November 2025.
Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang;
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan;
Jurusita,
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.



















