Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
đź’¨ -- km/j
đź’§ --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
DAERAHNASIONALOPINIPAREPARESIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Passobis Bukan Identitas Sidrap: Jangan Karena Ulah Oknum, Seluruh Warga Dicap Penipu

47
×

Passobis Bukan Identitas Sidrap: Jangan Karena Ulah Oknum, Seluruh Warga Dicap Penipu

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ahmad Sima, S.H., M.H.
Praktisi Hukum Parepare, Asli Keturunan Sidrap

OPINI:

Belakangan ini, istilah “Passobis” semakin sering dikaitkan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap. Fenomena tersebut tentu menjadi perhatian publik, terlebih ketika istilah itu digunakan untuk menggambarkan praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu melalui sarana komunikasi dan teknologi digital.

Sebagai praktisi hukum yang beraktivitas di Kota Parepare sekaligus asli keturunan Sidrap, saya memandang persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional.
Jika memang terdapat orang yang melakukan penipuan, maka perbuatannya harus diproses sesuai hukum. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan korban harus mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.
Namun, jangan sampai kesalahan segelintir oknum kemudian dijadikan alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh masyarakat Sidrap.

Passobis Bukan Identitas Orang Sidrap
Saya ingin menegaskan bahwa Passobis bukan identitas masyarakat Sidenreng Rappang. Tidak semua orang Sidrap adalah Passobis. Tidak semua warga Sidrap melakukan penipuan. Bahkan, menghubungkan seluruh masyarakat Sidrap dengan praktik kejahatan hanya karena adanya sejumlah oknum yang melakukan tindak pidana merupakan bentuk generalisasi yang tidak dapat dibenarkan.

Masyarakat Sidrap terdiri dari berbagai kalangan. Ada petani yang mengolah sawah, pedagang yang menjalankan usaha, pengusaha yang membuka lapangan pekerjaan, ASN yang memberikan pelayanan publik, tenaga pendidik yang mencerdaskan generasi, tenaga kesehatan, pekerja swasta, profesional, mahasiswa, serta masyarakat biasa yang setiap hari bekerja dengan jujur untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Mereka tidak boleh ikut menanggung stigma akibat perbuatan orang lain.

Dalam hukum, pertanggungjawaban bersifat individual.
Seseorang dihukum karena perbuatannya sendiri, bukan karena tempat kelahirannya, daerah asalnya, atau karena kebetulan berasal dari daerah yang sama dengan pelaku kejahatan.

Kritik Terhadap Kejahatan Silakan, Tetapi Jangan Menggeneralisasi

Saya tidak pernah mengatakan bahwa praktik Passobis tidak boleh dikritik.

Justru praktik penipuan harus dibongkar dan diberantas. Masyarakat harus diberikan edukasi agar tidak menjadi korban. Aparat penegak hukum juga harus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.

Tetapi ada batas yang harus dipahami.
Mengkritik pelaku kejahatan berbeda dengan menghina atau memberikan stigma kepada seluruh masyarakat.
Kalimat seperti “ada oknum warga Sidrap yang melakukan penipuan” memiliki makna yang berbeda dengan mengatakan “orang Sidrap adalah penipu”.

Yang pertama menunjuk pada perbuatan atau oknum tertentu. Yang kedua melakukan generalisasi terhadap suatu komunitas.

Perbedaan tersebut sangat penting dalam kehidupan sosial maupun dalam perspektif hukum.
Jangan Rusak Nama Baik Daerah Karena Perbuatan Segelintir Orang

Sidrap memiliki sejarah, budaya, masyarakat dan potensi yang jauh lebih besar daripada sekadar label “Passobis”.

Ada begitu banyak warga Sidrap yang berhasil di berbagai bidang dan memberikan kontribusi bagi masyarakat, baik di dalam maupun di luar daerah.

Sebagai orang yang beraktivitas sebagai praktisi hukum di Parepare dan memiliki darah keturunan Sidrap, saya merasa penting untuk menyampaikan bahwa identitas sebuah daerah tidak boleh dibangun hanya dari kesalahan segelintir orang.

Jika ada oknum yang melakukan kejahatan, sebut perbuatannya dan proses pelakunya.

Jangan kemudian daerahnya yang dihukum secara sosial.

Jangan pula anak-anak muda Sidrap yang sedang mencari pekerjaan, membangun usaha, menempuh pendidikan, atau merantau ke daerah lain harus menerima stigma hanya karena ada orang lain yang melakukan kejahatan.

Persoalan Hukum Harus Dilihat Secara Proporsional
Dalam perspektif hukum, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Demikian pula terhadap pernyataan yang dianggap menghina atau merendahkan suatu pihak, penerapan ketentuan pidana tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus dilihat siapa yang menjadi sasaran pernyataan, bagaimana bentuk pernyataannya, konteksnya, serta apakah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.

Kritik terhadap pemerintah, kritik terhadap fenomena sosial, maupun pemberitaan mengenai kejahatan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab.

Jangan sampai kritik berubah menjadi stigma, dan jangan sampai pemberantasan kejahatan justru melahirkan ketidakadilan terhadap masyarakat yang tidak bersalah.

Sidrap Bukan Passobis

Saya kira sudah waktunya kita menempatkan persoalan ini secara jernih.

Kalau ada pelaku Passobis, tangkap dan proses secara hukum.

Kalau ada korban, lindungi dan bantu mendapatkan keadilan.

Kalau ada modus baru, edukasi masyarakat agar tidak menjadi korban.

Tetapi jangan cap seluruh warga Sidrap sebagai penipu.
Sidrap adalah daerah yang dihuni masyarakat dengan berbagai profesi dan latar belakang. Sebagian besar masyarakatnya menjalani kehidupan dengan bekerja, berusaha, bertani, berdagang dan membangun keluarga dengan cara yang halal dan jujur.

Karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk menghentikan generalisasi yang dapat merugikan masyarakat yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan tindak pidana tersebut.

Kita boleh keras terhadap kejahatan, tetapi harus tetap adil terhadap manusia.

Dan satu hal yang perlu diingat:
“Jangan karena ulah segelintir oknum, seluruh masyarakat ikut menanggung malu. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. Sidrap bukan Passobis, dan Passobis bukan identitas seluruh masyarakat Sidrap.”

Parepare, 31 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *