Oleh: Hasdar, S.H., M.H.
Praktisi Hukum Sidenreng Rappang
Opini — Belakangan ini, nama Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap kerap dikaitkan dengan istilah “Passobis”, sebutan yang berkembang untuk menyebut oknum atau kelompok yang diduga melakukan praktik penipuan melalui sarana daring.
Fenomena tersebut tentu perlu disikapi secara serius. Kejahatan, apabila benar terjadi, harus diproses berdasarkan hukum dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.
Namun, menjadi persoalan ketika perbuatan segelintir oknum kemudian digeneralisasi seolah-olah merupakan identitas seluruh masyarakat Sidenreng Rappang.
Passobis adalah sebutan terhadap perbuatan atau kelompok tertentu, bukan identitas seluruh warga Sidrap.
Apabila terdapat oknum Passobis, ungkap pelakunya.
Apabila terdapat tindak pidana, proses secara hukum.
Apabila ada korban, berikan perlindungan dan pemulihan.
Tetapi jangan kemudian seluruh masyarakat Sidenreng Rappang ditempatkan dalam satu stigma yang sama.
Tidak tepat dan tidak adil apabila seseorang kemudian menyimpulkan bahwa seluruh orang Sidrap adalah penipu hanya karena terdapat oknum dari daerah tersebut yang melakukan tindak pidana.
Dalam negara hukum, seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Tidak dikenal prinsip bahwa kesalahan seseorang secara otomatis menjadi kesalahan seluruh masyarakat berdasarkan daerah asalnya.
Kritik Boleh, Generalisasi dan Penghinaan Harus Dihindari Masyarakat tentu memiliki hak untuk mengkritik, mengungkap fakta, memberikan peringatan, bahkan mengecam praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Akan tetapi, kritik harus dibedakan dengan penghinaan dan generalisasi.
Menyebut adanya oknum warga Sidrap yang terlibat dalam praktik penipuan adalah satu hal. Namun, mengatakan atau membangun persepsi bahwa “orang Sidrap adalah penipu” atau menyamakan seluruh masyarakat Sidrap dengan pelaku kejahatan adalah persoalan yang berbeda.
Pernyataan semacam itu dapat menimbulkan stigma terhadap masyarakat yang sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana tersebut.
Padahal, masyarakat Sidenreng Rappang terdiri atas berbagai latar belakang pekerjaan dan profesi. Ada petani, pedagang, pengusaha, ASN, tenaga kesehatan, pendidik, advokat, aparat, pekerja swasta, pelajar, mahasiswa, serta berbagai profesi lainnya yang menjalankan kehidupan secara jujur dan bermartabat.
Karena itu, kesalahan segelintir orang tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh masyarakat.
Bagaimana Perspektif Hukumnya?
Hasdar S.H.,M.H mengatakan Dalam konteks hukum pidana, perlu kehati-hatian dalam menentukan pasal yang dapat diterapkan.
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 240 mengenai penghinaan terhadap Pemerintah.
Namun, penerapan Pasal 240 tidak berarti bahwa setiap pernyataan yang dianggap merendahkan suatu daerah secara otomatis dapat dipidana.
Unsur tindak pidananya harus dilihat secara konkret, termasuk siapa yang menjadi sasaran penghinaan, bentuk pernyataannya, konteksnya, serta apakah unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.
Dengan demikian, masyarakat tidak boleh pula menggunakan ancaman pidana secara sembarangan terhadap setiap kritik.
Kritik terhadap pemerintah daerah adalah bagian dari kehidupan demokratis. Penghinaan yang memenuhi unsur pidana merupakan persoalan lain.
Batas antara kritik dan penghinaan harus ditentukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan perasaan semata.
Putusan MK Juga Harus Dipahami Secara Tepat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga penting menjadi rujukan dalam melihat persoalan pencemaran nama baik di ruang digital.
Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 27A UU ITE mengenai pencemaran nama baik harus dimaknai secara terbatas pada pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan atau individu.
Artinya, tidak tepat apabila setiap persoalan penghinaan terhadap suatu kelompok atau daerah kemudian secara otomatis disebut sebagai pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Setiap peristiwa harus dilihat berdasarkan konstruksi hukumnya masing-masing.
Putusan MK tersebut justru mengingatkan kita bahwa hukum pidana harus diterapkan secara presisi dan tidak boleh digunakan secara serampangan untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.
Jangan Jadikan Sidrap Sebagai Label Kejahatan
Yang perlu dilawan bukan kritik terhadap kejahatan, melainkan stigma dan generalisasi terhadap masyarakat yang tidak bersalah.
Sidrap bukan milik para pelaku kejahatan. Sidrap adalah milik seluruh masyarakatnya—termasuk mereka yang setiap hari bekerja keras, bertani, berdagang, mengajar, memberikan pelayanan publik, menjalankan profesi, membangun usaha, dan menjaga nama baik daerahnya.
Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk berhenti melakukan generalisasi.
Jangan karena ulah segelintir oknum, seluruh masyarakat Sidrap diberi cap yang sama.
Hukum harus mengejar pelaku berdasarkan perbuatannya, bukan berdasarkan daerah asalnya.
Begitu pula kebebasan berpendapat harus tetap dihormati, tetapi kebebasan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi penghinaan atau stigma terhadap masyarakat yang tidak bersalah.
Pada akhirnya, kita harus memahami satu prinsip sederhana:
“Kesalahan segelintir orang tidak boleh menjadi aib seluruh daerah. Hukum tidak mengenal hukuman kolektif. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, bukan atas nama daerah tempat ia dilahirkan.”
Sidrap, 28 Agustus 2026


















