Gowa, 15 April 2026 — Peristiwa tragis menimpa seorang anak bernama Arsyad Bin Ishak (6), yang meninggal dunia setelah tenggelam di galian tambang pasir ilegal yang berada sangat dekat dengan permukiman warga di Desa Pannyangkalang, Kabupaten Gowa.
Insiden memilukan tersebut terjadi pada Rabu sore, 8 April 2026. Korban diduga terjatuh ke dalam lubang bekas galian tambang yang telah terisi air dan tidak memiliki pengamanan memadai, hingga akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Sulkifli, SE Bin H. Usman mengungkapkan bahwa sejak awal keberadaan tambang pasir tersebut telah mendapat penolakan dari masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang di area dekat permukiman sangat berisiko dan berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya bagi anak-anak.
“Awalnya masyarakat tidak sepakat adanya tambang pasir ini. Namun karena adanya pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya dilakukan musyawarah yang juga melibatkan kepala desa.
Hasilnya, masyarakat memberikan izin dengan syarat kedalaman galian tidak membahayakan serta pemilik tambang wajib bertanggung jawab atas segala risiko,” jelasnya.
Namun dalam praktiknya, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan secara konsisten. Lokasi tambang diketahui tidak dilengkapi dengan tanda peringatan, pagar pembatas, maupun larangan akses. Kondisi ini membuat area tambang sangat mudah dijangkau oleh warga, termasuk anak-anak.
Setelah korban dimakamkan pada Jumat, 10 April 2026, pihak keluarga bersama masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Dalam laporan itu, pemilik tambang diduga telah melakukan kelalaian dalam pengelolaan pasca tambang yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sumber dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa pemilik tambang berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait kewajiban reklamasi serta pengamanan lokasi tambang.
Namun demikian, hingga saat ini pihak pelapor mengaku belum melihat adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum.
“Sejak kami melapor, sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak kepolisian,” tegas Zulkifli Bin H. Usman kepada media.
Kekecewaan masyarakat pun semakin memuncak. Pada Selasa malam, 14 April 2026, tokoh masyarakat setempat menggelar rapat pleno dan sepakat untuk terus menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengelola tambang.
Warga menilai keberadaan tambang pasir ilegal di dekat permukiman merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat secara luas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.















