Hukum dan KriminalMAKASSARNASIONALOPINISULAWESI SELATANVIRAL

Mengaku Anggota TNI Tanpa Hak: Perspektif Hukum dan Ancaman Pidana

29
×

Mengaku Anggota TNI Tanpa Hak: Perspektif Hukum dan Ancaman Pidana

Sebarkan artikel ini

Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.

Perbuatan seseorang yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tanpa hak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak kehormatan serta kewibawaan institusi negara. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan ini diatur dalam Pasal 218, yang melarang setiap orang memakai gelar, tanda kehormatan, tanda jasa, atau jabatan yang diberikan oleh negara tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda kategori III (maksimal Rp50 juta).

Jika pelaku menggunakan seragam, pangkat, atau atribut resmi TNI tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan pula di bawah Pasal 219 KUHP tentang penyalahgunaan tanda jabatan atau pakaian dinas negara. Apabila tujuan perbuatan tersebut adalah memperoleh keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat dijerat sebagai penipuan sesuai Pasal 492 KUHP, dan jika menggunakan kartu identitas atau dokumen palsu, termasuk tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 512–515 KUHP).

Dalam konteks ini, TNI sebagai institusi negara memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan keberatan dan melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum, demi menjaga kehormatan institusi, ketertiban umum, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara. Perbuatan mengaku sebagai anggota TNI tanpa hak, meskipun tidak menimbulkan korban langsung, tetap dapat diproses hukum sebagai delik terhadap kepentingan umum dan kewibawaan negara.

Opini ini menunjukkan bahwa KUHP baru menegaskan perlindungan terhadap institusi negara sekaligus memberikan dasar hukum yang jelas untuk menjerat pihak yang menyalahgunakan identitas aparat negara, termasuk TNI, demi kepastian hukum dan keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *