SIDRAP — Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) menerbitkan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Berdasarkan dokumen relaas yang diterbitkan pada Jumat, 2 Oktober 2026, Jurusita PN Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., melaksanakan pemanggilan atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Sdr tertanggal 2 Oktober 2026.
Dalam relaas tersebut, Andi Besse Sulaeman disebut sebagai pihak Tergugat. Dokumen menerangkan bahwa tempat tinggal yang bersangkutan saat ini tidak diketahui, namun disebut berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Panggilan ditujukan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 169, dengan jadwal:
Hari: Rabu
Tanggal: 11 November 2026
Pukul: 09.00 WITA
Perkara tersebut tercatat antara H. Muh Saleh Arsyad sebagai Penggugat melawan H. Andi Wawo Sulaemana dkk sebagai Tergugat, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang tercantum sebagai Turut Tergugat.
Panggilan Dilakukan Melalui Media Online
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa panggilan umum dilaksanakan melalui media online HBDPRESS.COM dan diterbitkan pada 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, Jurusita juga menyatakan telah menempelkan salinan surat gugatan Penggugat pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap.
Relaas panggilan tersebut ditandatangani oleh Jurusita PN Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.
Redaksi | HBDPRESS.COM


















