SIDENRENG RAPPANG — Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan panggilan umum melalui media online kepada Andi Nundjuk Sulaeman selaku Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Sdr.
Panggilan ini dikeluarkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua tertanggal 2 Oktober 2026, dan dipublikasikan pada 2 Oktober 2026.
PIHAK YANG DIPANGGIL
- Nama: Andi Nundjuk Sulaeman
- Keterangan: tidak diketahui alamatnya lagi, berada di wilayah Negara Republik Indonesia
- Kedudukan: Tergugat II
JADWAL PERSIDANGAN
- 📅 Hari/Tanggal: Rabu, 11 November 2026
- ⏰ Waktu: Pukul 09.00 WITA
- 📍 Tempat: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jl. Jend. Sudirman No. 169
RINCIAN PERKARA
- Penggugat: H. Muh. Saleh Arsyad
- Tergugat: H. Andi Wawo Sulaemana Dkk — termasuk Andi Nundjuk Sulaeman sebagai Tergugat II
- Turut Tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang
Panggilan ini disampaikan melalui media online HBDPRESS.COM karena alamat tidak diketahui. Salinan juga ditempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap.
Diharapkan yang bersangkutan hadir tepat waktu. Apabila tidak hadir tanpa alasan sah, persidangan tetap dilanjutkan dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diterbitkan: Jumat, 2 Oktober 2026
Sumber: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang


















