Hukum dan KriminalMAKASSARNASIONALOPINISULAWESI SELATANVIRAL

Opini Hukum: Lima Penegak Hukum dalam KUHAP, Pilar Keadilan yang Tak Terpisahkan

41
×

Opini Hukum: Lima Penegak Hukum dalam KUHAP, Pilar Keadilan yang Tak Terpisahkan

Sebarkan artikel ini

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan lima unsur sebagai penegak hukum, yakni penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, dan petugas pemasyarakatan. Kelima unsur ini bukan sekadar pelaksana kewenangan masing-masing, melainkan satu kesatuan sistem yang menentukan arah dan kualitas keadilan pidana di Indonesia.

Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa keberadaan penasihat hukum sebagai penegak hukum masih kerap disalahpahami. Padahal, fungsi pembelaan merupakan elemen penting dalam menjamin prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Kehadiran penasihat hukum menjadi penyeimbang kekuasaan negara agar proses peradilan pidana tidak semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan pada pencarian keadilan yang objektif dan beradab.

Integritas sistem peradilan pidana tidak hanya ditentukan oleh hakim sebagai pemutus perkara, tetapi juga oleh profesionalisme penyidik dalam mengungkap fakta, objektivitas jaksa dalam melakukan penuntutan, serta peran petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana. Apabila salah satu unsur penegak hukum bekerja secara tidak profesional atau menyalahgunakan kewenangannya, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan akan tergerus.

Oleh karena itu, pembaruan dan penguatan penegakan hukum harus diarahkan pada peningkatan integritas, akuntabilitas, dan etika profesi seluruh penegak hukum. KUHAP bukan hanya instrumen prosedural, tetapi juga fondasi moral untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Penulis:

Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.

Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *