Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
DAERAHHukum dan KriminalMAKASSARSULAWESI SELATAN

PENGUNGKAPAN PENIPUAN ONLINE MODUS “SEGITIGA” JUAL BELI MOTOR, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

0
×

PENGUNGKAPAN PENIPUAN ONLINE MODUS “SEGITIGA” JUAL BELI MOTOR, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Makassar – Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus “segitiga” dalam transaksi jual beli sepeda motor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh korban, HR pada tgl 12 Juli 2026 terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor melalui komunikasi elektronik.

Peristiwa tersebut korban alami pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.40 WITA di kawasan Rusunawa Jl. urip sumoharjo, Panaikang Kec. Panakukang, Kota Makassar. Korban sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penjualan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX New tahun 2021, berwarna dengan stiker orange, nomor polisi DD 5157 R.

Dalam modus tersebut, korban diarahkan untuk bertemu dengan MR, yang pada saat itu menguasai sepeda motor tersebut. Korban kemudian diarahkan oleh seseorang bernama Odih Putra, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan, untuk melakukan pembayaran sebesar Rp15.500.000 ke rekening Bank BRI nomor 713801023918537 atas nama Keysa Rahma Sari.

Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, MR tidak menyerahkan sepeda motor kepada korban. Hal tersebut terjadi karena uang yang ditransfer korban tidak diterima oleh MR.

Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, penyidik memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui berinisial S.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa terduga pelaku berdomisili di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan di lapangan, sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan SAMSUL di rumah tempat tinggalnya.

Dari hasil pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni:
1 unit handphone Vivo V2029, 2 kartu Atm, 1 kartu identitas dan uang tunai hasil penipuan sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah)

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dengan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan dan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik, serta pengembangan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online, khususnya dengan memastikan identitas penjual, kepemilikan kendaraan, rekening pembayaran, serta kesesuaian antara pihak yang menawarkan kendaraan dengan pihak yang menerima pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *