Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
Hukum dan KriminalMAKASSARSULAWESI SELATANVIRAL

Tawaran Kerja di Bandara Ternyata Tipu-Tipu, Tiga Korban Rugi Rp19,4 Juta

20
×

Tawaran Kerja di Bandara Ternyata Tipu-Tipu, Tiga Korban Rugi Rp19,4 Juta

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Tawaran pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin yang beredar melalui media sosial justru berujung petaka. Tiga orang menjadi korban dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp19,4 juta.

Kasus dugaan penipuan berbasis online tersebut kini ditangani Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial AP (24), warga Kabupaten Mamasa, telah diamankan polisi setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap laporan para korban.

Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKP Andi Reza Pahlawan, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi secara terpisah, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, kasus bermula dari sebuah akun Instagram bernama “loker_bandaraaaa” yang menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin.

Para korban yang tertarik kemudian menghubungi akun tersebut melalui pesan langsung atau DM Instagram. Komunikasi selanjutnya beralih ke WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, korban diduga diyakinkan bahwa lowongan pekerjaan yang ditawarkan benar-benar tersedia. Mereka kemudian diminta mengirimkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Namun, setelah proses komunikasi berjalan, korban mulai diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja.

Korban kemudian melakukan transfer. Tidak berhenti di situ, kembali muncul permintaan pembayaran dengan alasan adanya perbedaan biaya penerimaan untuk maskapai Pelita Air dan AirAsia.

Korban kembali mengirimkan sejumlah uang.

Akan tetapi, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Ketika korban mulai mempertanyakan jadwal tes maupun tahapan penerimaan selanjutnya, komunikasi justru terputus.

Nomor WhatsApp korban disebut telah diblokir sehingga tidak lagi dapat menghubungi pihak yang sebelumnya menawarkan pekerjaan.

Merasa menjadi korban penipuan, laporan kemudian dibuat kepada kepolisian.

Dalam perkara tersebut, polisi mencatat sedikitnya tiga laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp19.400.000.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak komunikasi serta transaksi yang berkaitan dengan laporan para korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan AP di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit telepon seluler OPPO A92 dan satu buah buku rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya terhadap informasi lowongan pekerjaan yang beredar melalui media sosial.

Terlebih apabila calon pelamar diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, biaya penerimaan, atau alasan lainnya sebelum mendapatkan kepastian resmi mengenai pekerjaan.

Informasi mengenai lowongan kerja sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi melalui kanal resmi perusahaan, maskapai, pengelola bandara, atau instansi terkait.

Nama besar perusahaan maupun bandara yang dicantumkan dalam sebuah akun media sosial tidak otomatis menjamin bahwa informasi lowongan tersebut benar.

Atas dugaan perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan yang terlihat menjanjikan di media sosial perlu diperiksa secara cermat. Jangan sampai keinginan mendapatkan pekerjaan justru dimanfaatkan untuk menguras uang para pencari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *