Hukum dan KriminalNASIONALOPINIPERISTIWASIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Tokoh Masyarakat Sidrap Sambut Berlaku KUHP Baru, Ini Harapannya

21
×

Tokoh Masyarakat Sidrap Sambut Berlaku KUHP Baru, Ini Harapannya

Sebarkan artikel ini

SIDENRENG RAPPANG – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi berlaku mulai hari ini, Kamis, 2 Januari 2026. Penerapan KUHP baru tersebut mendapat perhatian dan harapan besar dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang, Rahmi Asmir.

Rahmi Asmir menilai berlakunya KUHP baru merupakan momentum penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, penggantian KUHP lama peninggalan kolonial Belanda harus dimaknai sebagai upaya negara menghadirkan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, khususnya di daerah.

“KUHP baru ini diharapkan tidak lagi menakutkan bagi masyarakat kecil, tetapi menjadi instrumen hukum yang melindungi dan memberikan rasa keadilan,” ujar Rahmi Asmir, Kamis (2/1/2026).

Ia menegaskan, masyarakat sangat berharap agar penegakan hukum ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan penyelesaian secara bijaksana, terutama untuk perkara-perkara ringan yang berdampak sosial.

Sebagai tokoh masyarakat, Rahmi Asmir juga menyoroti pentingnya pendekatan kemanusiaan dan kearifan lokal dalam penerapan KUHP baru. Menurutnya, nilai musyawarah, gotong royong, dan kebersamaan yang hidup di tengah masyarakat Sidenreng Rappang perlu menjadi ruh dalam penegakan hukum pidana.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kecil mudah diproses hukum, sementara pelanggaran oleh pihak yang memiliki kekuasaan justru diabaikan,” tegasnya.

Selain itu, Rahmi Asmir mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi secara masif hingga ke pelosok desa. Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan.

“Kami berharap aparat dan pemerintah aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. KUHP baru hanya akan efektif jika dipahami dan diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru ini, Rahmi Asmir berharap ke depan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidenreng Rappang, dapat berjalan lebih adil, berimbang, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *