maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Di sisi lain
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.