Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan warga dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada salah satu bangunan yang diduga bermasalah di Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025). Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, untuk memastikan keamanan serta kepatuhan bangunan terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang selama ini resah akan potensi dampak negatif dari bangunan tersebut.
Sidak ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan DPRD terhadap aspirasi warga. Banyak warga sekitar mengaku lega karena keluhan mereka akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan tersebut disegel,” ungkap Aswar. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah risiko di kemudian hari.
Lebih lanjut, Aswar menyoroti bahwa bangunan tersebut diduga tidak hanya melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini semakin menguatkan urgensi penindakan terhadap pemilik bangunan.
“Warga mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegasnya.
Aswar juga mengingatkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada 2017 dan telah dinyatakan melanggar IMB. “Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai. Ini jelas melampaui izin dan peruntukan awalnya,” ujarnya, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap proyek pembangunan yang berpotensi membahayakan warga.
Menutup keterangannya, Aswar memastikan DPRD akan terus mendorong tindakan tegas untuk menegakkan aturan demi keselamatan publik.
“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Jika pemilik tidak mematuhi arahan untuk menghentikan pembangunan atau melakukan perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pemilik bangunan lainnya agar selalu mematuhi aturan, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Kota Makassar.



















