Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.
Praktisi Hukum
Genap satu tahun telah berlalu sejak publik hukum Indonesia dikejutkan oleh tragedi pembunuhan seorang pengacara di Kabupaten Bone. Peristiwa tersebut bukan sekadar kejahatan terhadap individu, melainkan luka mendalam bagi dunia advokat dan ancaman serius terhadap tegaknya supremasi hukum di negeri ini.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang peristiwa tersebut sebagai alarm keras bahwa profesi advokat—yang oleh undang-undang diposisikan sebagai officium nobile—masih berada dalam kondisi rentan, baik secara struktural maupun kultural.
Advokat dan Hak Imunitas yang Terancam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan jaminan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Namun tragedi di Bone menunjukkan bahwa perlindungan normatif belum sepenuhnya terimplementasi secara faktual.
Ketika seorang advokat dibunuh—terlebih diduga berkaitan dengan tugas profesinya—maka yang diserang bukan hanya nyawa manusia, tetapi juga fungsi pembelaan hukum, hak atas bantuan hukum, dan prinsip equality before the law.
Negara Tidak Boleh Absen
Satu tahun pascakejadian, publik berhak bertanya: sejauh mana negara hadir dalam menjamin keadilan? Penegakan hukum atas kasus ini tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata, melainkan harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat dan komunitas advokat secara luas.
Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban konstitusional untuk:
- Menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel;
- Mengungkap motif secara utuh, termasuk bila ada kaitan dengan perkara hukum yang ditangani korban;
- Menjamin perlindungan nyata bagi advokat yang menjalankan tugasnya, khususnya dalam perkara-perkara sensitif.
Budaya Kekerasan dalam Sengketa Hukum
Tragedi ini juga mencerminkan masih menguatnya budaya kekerasan dalam menyikapi proses hukum. Ketika pihak yang berperkara memilih jalan intimidasi atau kekerasan terhadap kuasa hukum lawannya, maka sesungguhnya yang dipertontonkan adalah kegagalan memahami hukum sebagai sarana penyelesaian konflik yang beradab.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka advokat akan bekerja di bawah bayang-bayang ancaman, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilanlah yang dirugikan.
Refleksi dan Tanggung Jawab Bersama
Satu tahun tragedi pembunuhan pengacara di Bone seharusnya menjadi momentum refleksi nasional, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga organisasi advokat, akademisi, dan masyarakat sipil.
Perlu ada:
- Penguatan mekanisme perlindungan advokat;
- Respons cepat dan tegas terhadap setiap bentuk kriminalisasi dan kekerasan terhadap profesi hukum;
- Edukasi publik bahwa advokat bukan musuh, melainkan bagian integral dari sistem peradilan.
Penutup
Keadilan tidak boleh takut. Advokat tidak boleh dibungkam oleh kekerasan. Tragedi di Bone harus menjadi titik balik, bukan sekadar catatan kelam yang dilupakan oleh waktu.
Apabila negara gagal menjamin keamanan para penegak hukum, maka sesungguhnya negara sedang membiarkan hukum kehilangan wibawanya sendiri.



















