Pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, saya
Ir. Hj. Ulyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang,
atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr,
tanggal 23 Oktober 2025,
TELAH MEMANGGIL
Asurah binti Suardi, tidak diketahui alamatnya, namun berada di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Tergugat XIII,
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:
Jalan : Jl. Jend. Sudirman No. 169
Hari : Rabu
Tanggal : 21 Januari 2026
Pukul : 09.00 WITA
dalam perkara perdata antara:
Imaddenge Binti Lasere Dkk sebagai Penggugat
Lawan
Itnara Binti Parellangi Dkk sebagai Tergugat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk sebagai Turut Tergugat
Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan umum / pengumuman Media Online HBD PRESS.COM terbit Kamis, 8 Januari 2026.
Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan relaas panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.
Sidenreng Rappang, 8 Januari 2026
Jurusita,
Ir. Hj. Ulyana Sima, S.H.



















