Hukum dan KriminalNASIONALOPINISIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATAN

Relaas panggilan kepada Tergugat XIII perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

10
×

Relaas panggilan kepada Tergugat XIII perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

Sebarkan artikel ini

Pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, saya

Ir. Hj. Ulyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang,

atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr,

tanggal 23 Oktober 2025,

TELAH MEMANGGIL

Asurah binti Suardi, tidak diketahui alamatnya, namun berada di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Tergugat XIII,

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:

Jalan : Jl. Jend. Sudirman No. 169

Hari : Rabu

Tanggal : 21 Januari 2026

Pukul : 09.00 WITA

dalam perkara perdata antara:

Imaddenge Binti Lasere Dkk sebagai Penggugat

Lawan

Itnara Binti Parellangi Dkk sebagai Tergugat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk sebagai Turut Tergugat

Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan umum / pengumuman Media Online HBD PRESS.COM terbit Kamis, 8 Januari 2026.

Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan relaas panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap.

Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.

Sidenreng Rappang, 8 Januari 2026

Jurusita,

Ir. Hj. Ulyana Sima, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *