Hukum dan KriminalNASIONALOPINISIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Relaas panggilan kepada Tergugat XII perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

10
×

Relaas panggilan kepada Tergugat XII perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

Sebarkan artikel ini

Pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, saya

Ir. Hj. Ulyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang,

atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

tanggal 23 Oktober 2025,

TELAH MEMANGGIL

Irwan, tidak diketahui alamatnya, namun berada di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Tergugat XII,

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:

Jalan : Jl. Jend. Sudirman No. 169

Hari : Rabu

Tanggal : 21 Januari 2026

Pukul : 09.00 WITA

dalam perkara perdata antara:

Imaddeng Binti Lasere Dkk sebagai Penggugat

Lawan

Istra Binti Parellangi Dkk sebagai Tergugat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk sebagai Turut Tergugat

Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan umum / pengumuman Media Online HBDPRESS.COM terbit Kamis, 8 Januari 2026.

Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan relaas panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap.

Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.

Sidenreng Rappang, 9 Januari 2025

Jurusita,

Ir. Hj. Ulyana Sima, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *