Pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, saya
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang,
atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr,
Tanggal 23 Oktober 2025;
TELAH MEMANGGIL
Santi, tidak diketahui alamatnya, namun berada di dalam wilayah Republik
Indonesia sebagai Tergugat : XI
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang
diselenggarakan di:
Jalan : Jl. Jend. Sudirman No. 169
Hari : Rabu
Tanggal : 21 Januari 2026
Pukul : 09.00 WITA
dalam perkara perdata antara:
Imaddengo Binti Lassero Dkk Sebagai Penggugat;
Lawan
Itanra Binti Parellangi Dkk Sebagai Tergugat;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk Sebagai
Turut Tergugat;
Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan umum. Pengumuman
Media Online HBD PRESS.COM Terbit Kamis, 8 Januari 2026.
Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan relaas panggilan
kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap;
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya
dengan mengingat sumpah jabatan;
Jurusita,
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.



















