Hukum dan KriminalNASIONALOPINISIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Relaas panggilan kepada Tergugat XI perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

9
×

Relaas panggilan kepada Tergugat XI perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

Sebarkan artikel ini

Pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, saya

Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang,

atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr,

Tanggal 23 Oktober 2025;

TELAH MEMANGGIL

Santi, tidak diketahui alamatnya, namun berada di dalam wilayah Republik

Indonesia sebagai Tergugat : XI

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang

diselenggarakan di:

Jalan : Jl. Jend. Sudirman No. 169

Hari : Rabu

Tanggal : 21 Januari 2026

Pukul : 09.00 WITA

dalam perkara perdata antara:

Imaddengo Binti Lassero Dkk Sebagai Penggugat;

Lawan

Itanra Binti Parellangi Dkk Sebagai Tergugat;

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk Sebagai

Turut Tergugat;

Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan umum. Pengumuman

Media Online HBD PRESS.COM Terbit Kamis, 8 Januari 2026.

Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan relaas panggilan

kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap;

Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya

dengan mengingat sumpah jabatan;

Jurusita,

Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *