Hukum dan KriminalNASIONALOPINISIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATAN

Relaas panggilan kepada Tergugat IV perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

11
×

Relaas panggilan kepada Tergugat IV perkara Nomor: 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

Sebarkan artikel ini

Pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, saya

Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang,

atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr

tanggal 23 Oktober 2025;

Telah memanggil:

Lacolli, tidak diketahui alamatnya, namun berada di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Tergugat IV,

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di:

Jalan  : Jl. Jend. Sudirman No. 169;

Hari  : Rabu;

Tanggal : 21 Januari 2026;

Pukul  : 09.00 WITA;

dalam perkara perdata antara:

Imaddengo Binti Lasere Dkk sebagai Penggugat;

Lawan

Itanna Binti Parellangi Dkk sebagai Tergugat;

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Dkk sebagai Turut Tergugat;

Panggilan ini saya jalankan melalui panggilan umum.

Pengumuman media online HBDPRESS.COM terbit Kamis, 8 Januari 2026.

Selanjutnya saya tempelkan salinan surat gugatan dan relaas panggilan kepada tergugat pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Sidrap.

Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan;

Sidenreng Rappang,

Jurusita,

Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *