SIDRAP — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap mengamankan dua orang terduga pelaku penyedia jasa layanan seksual yang diduga menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Keduanya diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SA alias P (22) dan NAP alias N alias P (22). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang disebut menikah secara siri di Kota Makassar pada 2022.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick Krisyana Ambarita, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan oleh personel Unit PPA setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik layanan seksual secara daring.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak pertengahan 2022.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, keduanya disebut secara bergantian mengoperasikan aplikasi untuk berkomunikasi dengan calon pengguna jasa.
SA diduga berperan mengantar NAP menemui pengguna jasa. Saat NAP berada di dalam kamar untuk melayani pelanggan, SA disebut menunggu di luar kamar.
Dari aktivitas tersebut, keduanya diduga memperoleh bayaran yang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp700 ribu. Uang tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal dan makan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 11, Vivo yang diduga digunakan untuk aplikasi MiChat, dan Oppo A3S.
Polisi juga mengamankan satu tas berisi tisu bekas serta satu botol minyak zaitun yang ditemukan saat proses pengamanan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait dugaan penyediaan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual.
Saat ini, kedua terduga masih diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi masih mendalami peran masing-masing serta aktivitas yang dilakukan keduanya guna memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.


















