Makassar – Seorang pemilik mobil mengaku kecewa dan dirugikan akibat tidak adanya kejelasan hukum atas kendaraan miliknya yang saat ini berada dalam penguasaan Polrestabes Makassar. Hingga hampir dua pekan sejak mobil tersebut diamankan aparat, pemilik mengaku belum menerima kepastian apakah kendaraannya disita secara sah atau hanya ditahan tanpa dasar hukum.
Kepada wartawan, pemilik mobil menyebut pihak Polrestabes Makassar terkesan saling lempar tanggung jawab saat ia meminta kejelasan status kendaraannya.
“Sudah hampir dua minggu mobil saya berada di Polrestabes Makassar, tapi sampai hari ini saya tidak tahu apakah mobil itu disita atau hanya diamankan saja. Saya juga tidak pernah diperlihatkan surat penyitaan,” ujarnya, Selasa (24/12/2025).
Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin pengadilan dan harus disertai berita acara serta pemberitahuan kepada pemilik barang.
“Kalau memang disita, mana surat perintah dan izin pengadilannya. Kalau tidak ada, berarti mobil saya ditahan tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Pemilik kendaraan juga menegaskan bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang sah dan tidak pernah diberitahukan bahwa kendaraan itu menjadi barang bukti perkara pidana.
Ia menilai, kondisi ini telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis, karena kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
“Ini sudah merugikan saya. Negara tidak boleh menguasai barang warga tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Atas kejadian ini, pemilik mobil meminta Kapolrestabes Makassar segera memberikan kepastian hukum, baik dengan menunjukkan surat penyitaan yang sah atau mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya.
Jika tidak ada kejelasan, ia mengaku akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme praperadilan, pengaduan ke Propam Polri, hingga melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait status kendaraan tersebut.



















