BlogGOWA

Pansus DPRD Gowa Terima Unjuk Rasa FRAKSI

7
×

Pansus DPRD Gowa Terima Unjuk Rasa FRAKSI

Sebarkan artikel ini

GOWA – Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI ) melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Senin, (05/05).

Aksi itu dalam bentuk controling atas segala aktivitas maupun kebijakan negara sebagai bentuk perjuangan dan komitmen masyarakat sipil.

Berdasakan data dan laporan serta hasil Investigasi yang dilakukan oleh FRAKSI terungkap dugaan adanya usaha yang beroperasi di Kabupaten Gowa yang tidak memenuhi standarisasi dalam menjalankan suatu usaha.

Dalam aksi FRAKSI ini, ada beberapa tuntutan disampaikan Muh Fajar Nur selaku jenderal lapangan yakni meminta kapada DPRD Kabupaten Gowa untuk segera RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait Legalitas Mie Gacoan dan Richeese Factory yang beroperasi di Kababupaten Gowa.

“Kami minta kepada dinas PTSP untuk segera menertibkan usaha Gacoan dan Richeese Factory yang diduga tidak mengantongi İzin PBG dan SLF sebagai legalitas usaha,” tegas Fajar.

Aksi dari FRAKSI ini diterima Abdul Rasak selaku Ketua Pansus LKPJ Bupati Gowa tahun 2024 DPRD Gowa didampingi Sekretaris Pansus Wahyuni Nurdani S.Pd.

Surat pernyataan sikap dari FRAKSI diterima langsung pimpinan DPRD Gowa yakni Wakil Ketua Hj.Tyna Mawangi

Abdul Rasak saat menerima aksi unjuk rasa, terkait aspirasi yang disampaikan mengungkapkan ucapan terima kasih atas support dari FRAKSI, dengan aspirasinya perihal ada dugaan Rumah Makan Mie Gacoan dan Richeese Faktory tidak memiliki izin Pembangunan Gedung ( PBG ) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Abdul Rasak mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan lapangan dan juga sudah mengundang beberapa perusahaan dan atau Rumah Makan termasuk Gacoan dan Richeese Faktory tapi Gacoan tidak hadir.

”Akan kita undang kembali untuk kedua kalinya tanggal 15 Mei yang akan datang, kalau mereka tetap tidak hadir, tidak mengindahkan undangan kami, sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap lembaga DPRD,” pungkasnya.
(SYAHRIR AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *