BlogGOWA

Pansus DPRD Gowa, 3 Resto berada di Ujung Tanduk

2
×

Pansus DPRD Gowa, 3 Resto berada di Ujung Tanduk

Sebarkan artikel ini

GOWA – Tiga nama besar di dunia kuliner Gowa kini berada di ujung tanduk.

Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning tengah menjadi sorotan tajam dalam Rapat Khusus Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, DPRD Gowa, Abdul Razak, sempat diskors dan kembali dilanjutkan pukul 13.30 WITA.

Dalam rapat tersebut, hanya dua dari tiga pihak swasta yang diundang yang hadir, yakni Richeese Factory dan Cang Kuning.

Mie Gacoan kembali tidak memenuhi undangan tanpa alasan jelas, memicu kemarahan dari pimpinan Pansus.

Fakta mengejutkan terungkap saat kedua perwakilan restoran hadir. Ternyata, mereka belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) – dua syarat mutlak untuk legalitas operasional bangunan usaha.

Wakil Ketua Pansus, M Kasim Sila, mengecam keras ketidakpatuhan ini.

“Kalau mereka tidak punya niat untuk tunduk pada aturan daerah, kami akan ambil langkah tegas. Kami dorong agar lokasi usaha mereka segera diberi garis polisi (police line),” jelas Kasim Sila, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (14/05).

Sikap tegas juga disampaikan Ketua Umum Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI), M Fajar.

Tidak boleh ada pengusaha yang semena-mena. Semua harus tunduk pada regulasi. Kami mendukung penuh DPRD Gowa dan Pemkab untuk bertindak tegas,” ujarnya.

Rapat semakin panas ketika tiga kepala dinas Pemkab Gowa turut membeberkan data perizinan.

Kadis PUPR Rusdi Alimuddin, Kadis DPMPTSP Indra Setiawan Abbas, dan Kadis Perkimtan Abdullah menyampaikan bahwa ketiga tempat usaha tersebut memang belum memenuhi persyaratan legal.

Sikap pengusaha mulai melunak

Perwakilan Richeese Factory dan Cang Kuning akhirnya menyatakan akan segera mengurus izin sesuai aturan.

“Kami berkomitmen menuntaskan semua perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar mereka seusai rapat.

Perwakilan DPRD Gowa dan dinas terkait saat menggelar rapat Pansus membahas pelanggaran izin tiga usaha kuliner ternama di Kabupaten Gowa

Namun, Mie Gacoan tetap absen tanpa klarifikasi. Ketua Pansus Abdul Razak pun mengultimatum.

“Jika surat panggilan ketiga diabaikan lagi, maka rekomendasi penutupan usaha akan menjadi langkah akhir dalam laporan Pansus nanti,” tegasnya.

Mie Gacoan Gowa kini berada di ambang pemblokiran operasional.

“Jika tetap tidak hadir dan tak mampu membuktikan legalitas usaha, penutupan bukan lagi wacana, melainkan kenyataan yang menanti,” tandasnya.
(SYAHRIR AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *