SIDRAP – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang memanggil pihak turut tergugat XII bernama Taufik bin Suardi, yang hingga saat ini alamatnya belum diketahui, untuk hadir dalam persidangan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN Sdr.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., atas perintah Hakim Ketua sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Berdasarkan relaas panggilan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2025, pemanggilan dilakukan melalui media online dan papan pengumuman pengadilan.
Persidangan dijadwalkan akan digelar pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 26 November 2025
Pukul: 09.00 WITA
Tempat: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman No. 169
Adapun perkara tersebut tercatat antara Imaddenge Binti Lasere dkk sebagai Penggugat melawan Itanra Binti Parellangi dkk sebagai Tergugat, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang dkk sebagai Turut Tergugat.
Pemanggilan kepada turut tergugat XIV Taufik bin Suardi dilakukan secara panggilan umum melalui media online dan penempelan salinan surat panggilan di papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap, karena yang bersangkutan tidak diketahui alamat tempat tinggalnya.
Dengan demikian, tergugat diimbau untuk hadir dalam persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk kepentingan pemeriksaan perkara tersebut.
Relaas panggilan ini ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H., dengan penuh tanggung jawab berdasarkan sumpah jabatannya.























