Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.
(Praktisi Hukum)
Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Terlebih, yang bersangkutan baru menjabat sejak Agustus, namun dalam waktu singkat—November hingga Desember—diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala dinas dan akhirnya terjaring OTT.
Secara hukum, peristiwa ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Jabatan Kajari bukan hanya amanah administratif, melainkan kekuasaan hukum yang sarat tanggung jawab moral dan etik. Ketika kewenangan tersebut digunakan sebagai alat menekan dan memeras pihak lain, maka yang runtuh bukan hanya integritas individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan secara keseluruhan.
Dari perspektif hukum pidana, dugaan pemerasan oleh pejabat penegak hukum berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya sangat berat. Unsur “memaksa seseorang memberikan sesuatu” dengan memanfaatkan jabatan adalah bentuk korupsi yang paling mencederai rasa keadilan masyarakat.
Lebih jauh, kasus ini menegaskan bahwa masa jabatan yang singkat tidak menjadi alasan atau pembenar atas perbuatan melawan hukum. Justru, kecepatan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pengawasan internal, sistem rotasi jabatan, serta efektivitas pengawasan etik di tubuh kejaksaan.
Dalam konteks penegakan hukum modern, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya taat hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan prinsip akuntabilitas. OTT terhadap Kajari HSU menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menyentuh siapa pun, termasuk mereka yang berada di pucuk pimpinan lembaga penegak hukum.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa:
- Proses hukum harus dikawal secara transparan dan independen, tanpa intervensi institusional apa pun.
- Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal kejaksaan harus segera dilakukan, bukan hanya bersifat seremonial.
- Perlu penguatan sanksi etik dan pidana secara simultan agar menimbulkan efek jera bagi aparat penegak hukum lainnya.
Pada akhirnya, penegakan hukum hanya akan memiliki legitimasi apabila dijalankan oleh aparat yang bersih. Ketika penegak hukum justru menjadi pelaku, maka negara wajib hadir melalui mekanisme hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu. Kasus OTT Kajari HSU harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar skandal yang berlalu tanpa pembenahan sistemik.



















