HUKUMGOWAMAKASSARMAROSOPINISIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Opini: Rentenir Harusnya Dapat Dipidana

24
×

Opini: Rentenir Harusnya Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini

Praktik rentenir atau pemberi pinjaman uang dengan bunga tinggi yang mencekik masyarakat kerap kali dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum. Padahal, jika ditelusuri secara mendalam, praktik tersebut pada hakikatnya dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kejahatan ekonomi dan tindak pidana perdata maupun pidana murni.

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, meskipun belum ada aturan eksplisit yang secara tegas menyebut “rentenir” sebagai tindak pidana, namun praktik peminjaman dengan bunga tinggi, disertai dengan tekanan, intimidasi, hingga perampasan barang jaminan, jelas bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP, perbuatan memaksa seseorang untuk menyerahkan barang atau hutangnya dengan ancaman atau kekerasan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Selain itu, Pasal 335 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dikaitkan dengan praktik rentenir yang menekan dan menakut-nakuti debitur.

Lebih lanjut, jika kegiatan rentenir dilakukan tanpa izin usaha dari otoritas keuangan yang sah, seperti OJK atau Bank Indonesia, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Di sisi lain, pemberlakuan bunga tidak wajar yang membebani secara ekonomi juga dapat melanggar prinsip keadilan dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya syarat keempat: causa yang halal.

Praktik rentenir ini juga secara sosial merusak tatanan masyarakat, menciptakan ketergantungan ekonomi, dan kadang kala memicu konflik yang berujung pada kekerasan, perceraian, hingga bunuh diri. Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa sudah semestinya negara hadir melalui pendekatan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Sudah saatnya aparat penegak hukum tidak menutup mata. Rentenir bukan hanya persoalan moral, tetapi juga persoalan hukum yang menyangkut perlindungan terhadap masyarakat kecil dari eksploitasi ekonomi. Untuk itu, saya menegaskan: rentenir harusnya dapat dan layak dipidana.

Oleh Penulis: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *