HUKUMKALIMANTAN BARATNASIONALOPINIPONTIANAK

Opini Hukum: Terkait Premanisme dalam Perspektif Hukum Indonesia

9
×

Opini Hukum: Terkait Premanisme dalam Perspektif Hukum Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh penulis: Meilinda Dwinta, S.H.

Premanisme merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan cara kekerasan, intimidasi, atau pemerasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Secara hukum, praktik premanisme jelas bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, ketertiban umum, dan supremasi hukum.

Menurut Meilinda Dwinta, S.H., premanisme tidak dapat dibiarkan karena selain meresahkan masyarakat, juga mengancam stabilitas keamanan di lingkungan sosial. Tindakan premanisme pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum,
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Premanisme bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga persoalan hukum. Negara harus hadir secara tegas melalui aparat penegak hukum untuk menindak pelaku premanisme sesuai aturan pidana yang berlaku,” ujar Meilinda Dwinta.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya preventif dan represif. Preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat dan pemberdayaan sosial, sedangkan represif melalui penindakan hukum yang tegas dan konsisten.

“Pemberantasan premanisme harus dilihat sebagai bagian dari penegakan hukum yang menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat. Hukum harus berpihak kepada korban dan tidak boleh tunduk terhadap kekuatan intimidatif,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *