Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.
Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku di Indonesia, termasuk pengaturan terkait perzinahan dan perselingkuhan. Aturan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat, karena menyentuh kehidupan pribadi sekaligus menjaga norma sosial dan keharmonisan keluarga.
1. Perzinahan dan Perselingkuhan
KUHP baru mendefinisikan perzinahan sebagai hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, salah satunya atau keduanya bukan pasangan sah secara hukum. Dengan kata lain, hubungan di luar nikah yang melibatkan orang yang sudah menikah maupun belum menikah dapat masuk ranah hukum.
2. Delik Aduan
Perlu dicatat, perzinahan dan perselingkuhan bukan delik umum, melainkan delik aduan. Artinya, tidak bisa diproses tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami, istri, orang tua, atau anak. Hal ini menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak privasi individu.
3. Ancaman Hukum
Ancaman pidana maksimal adalah 1 tahun penjara atau denda kategori II, cukup proporsional untuk memberikan efek jera tanpa bersifat berlebihan. Selain itu, KUHP baru juga mengatur kohabitasi atau hidup bersama di luar pernikahan dengan prinsip yang sama.
4. Perspektif Praktisi
Sebagai praktisi hukum, saya menilai pengaturan ini menunjukkan pendekatan preventif dan edukatif, bukan semata represif. Masyarakat yang memahami aturan ini dapat menyesuaikan perilaku dan menghormati nilai-nilai sosial, sementara aparat hukum memiliki panduan jelas dalam menangani kasus.
5. Kesimpulan
KUHP baru melindungi institusi keluarga, menegakkan moral, dan tetap menghormati hak privasi. Delik aduan memberikan kontrol kepada pihak yang dirugikan, sementara ancaman pidana tetap proporsional. Masyarakat perlu memahami aturan ini agar tercipta kesadaran hukum dan harmoni sosial yang lebih baik.



















