Hukum dan KriminalMAKASSARNASIONALOPINISULAWESI SELATANVIRAL

Opini Hukum: Gangguan Ketertiban Umum dan Pasal 281 KUHP Baru

9
×

Opini Hukum: Gangguan Ketertiban Umum dan Pasal 281 KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.

Sejak diberlakukannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai ketertiban umum menjadi lebih tegas, khususnya melalui Pasal 281 yang menyatakan bahwa barang siapa membuat keributan, gangguan, atau bahaya bagi ketertiban umum, dapat diancam dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal ini bersifat delik umum, artinya siapa saja yang menimbulkan keributan atau gangguan terhadap ketertiban masyarakat dapat dipidana, tanpa harus ada korban langsung. Pihak yang merasa terganggu, seperti warga sekitar, pemilik fasilitas, atau aparat pemerintah, berhak melapor, sementara aparat dapat langsung menindak meski belum ada laporan.

Perbuatan yang dikategorikan mengganggu ketertiban umum mencakup suara bising yang berlebihan, kemacetan atau penghalangan akses publik akibat kerumunan, kerusakan fasilitas, perkelahian, kekacauan di lokasi acara, atau risiko bahaya bagi keselamatan masyarakat. Tidak setiap keramaian atau pesta dianggap melanggar hukum; unsur utama adalah adanya dampak nyata terhadap ketertiban umum. Mendapat izin resmi dari pemilik fasilitas atau pemerintah memang memberikan legalitas administratif, tetapi tidak membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab pidana jika keributan atau gangguan terjadi.

Ancaman pidana untuk pelanggaran ketertiban umum berdasarkan KUHP baru meliputi pidana penjara selama enam bulan hingga satu tahun, serta pidana denda kategori I–II dengan nominal maksimal sekitar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Besaran denda atau pidana penjara yang dijatuhkan tetap disesuaikan dengan pertimbangan hakim, termasuk skala gangguan, tingkat kerugian, dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Dengan demikian, KUHP baru memberikan keseimbangan antara kebebasan masyarakat untuk mengadakan acara dan perlindungan terhadap ketertiban umum. Untuk itu, masyarakat yang menyelenggarakan acara dianjurkan tetap memperhatikan potensi gangguan, mengatur keamanan atau pengawasan tambahan, dan mematuhi izin resmi, agar kegiatan tetap aman, tertib, dan sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *