Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.
Isu tentang kemungkinan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kadang muncul di ruang publik, baik sebagai wacana politik maupun sebagai luapan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja para wakil rakyat. Namun, perlu ditegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, pembubaran DPR tidak mungkin lagi dilakukan secara sah.
Konstitusi melalui Pasal 7C UUD 1945 menegaskan: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ketentuan ini bersifat mutlak. Ia hadir sebagai pelajaran sejarah agar praktik kekuasaan otoriter yang pernah terjadi di masa lalu tidak terulang. Maka, setiap gagasan untuk membubarkan DPR sama saja dengan menentang konstitusi.
DPR Sebagai Pilar Demokrasi
DPR merupakan representasi rakyat dalam sistem demokrasi. Lembaga ini memegang tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Jika DPR dibubarkan, maka hilanglah mekanisme checks and balances yang menjadi ruh negara demokrasi. Pemerintah akan berjalan tanpa pengawasan yang memadai, undang-undang tidak bisa disahkan, dan suara rakyat kehilangan wadah konstitusionalnya.
Situasi semacam itu berbahaya, karena akan membuka peluang lahirnya rezim otoriter. Pengalaman sejarah Indonesia pernah mencatat pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan DPR Gotong Royong. Hasilnya, demokrasi kita terjebak dalam otoritarianisme Demokrasi Terpimpin. Sejarah inilah yang justru menjadi dasar penegasan dalam amandemen konstitusi bahwa DPR tidak boleh dibubarkan lagi.
Kritik Publik Bukan Alasan Pembubaran
Memang, kita tidak bisa menutup mata bahwa kinerja DPR kerap mengecewakan rakyat. Mulai dari praktik korupsi, politik transaksional, hingga rendahnya kualitas legislasi. Namun, kekecewaan ini tidak bisa dijawab dengan membubarkan DPR. Justru yang harus dilakukan adalah mendorong reformasi internal DPR agar lembaga ini benar-benar bekerja sesuai mandat konstitusi dan amanat rakyat.
Membubarkan DPR bukan solusi, melainkan jalan pintas yang berisiko meruntuhkan demokrasi. Demokrasi hanya akan sehat jika wakil rakyat tetap ada, tetapi berfungsi dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Penutup
Dengan demikian, wacana pembubaran DPR sebaiknya dihentikan. Fokus bangsa ini harus diarahkan pada penguatan sistem politik, penegakan hukum, dan peningkatan kualitas anggota DPR melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari politik uang.
Yang perlu dibubarkan bukanlah DPR sebagai lembaga negara, melainkan perilaku menyimpang yang merusak citra DPR itu sendiri. Demokrasi hanya akan terjaga apabila semua pilar, termasuk DPR, tetap berdiri tegak sesuai amanat UUD 1945.