Makassar — Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 15 Januari 2025, untuk menindaklanjuti surat masuk dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia terkait status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-ASN sektor kesehatan di Kota Makassar. Rapat berlangsung di ruang Komisi A dan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi, menegaskan bahwa tenaga Non-ASN memegang peran penting dalam menunjang pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Ia menekankan perlunya kebijakan yang mampu memastikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh tenaga Non-ASN. DPRD Makassar, kata dia, berkomitmen untuk mengawal proses ini agar hak-hak tenaga Non-ASN dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Pemerintah Kota Makassar pun diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, demi menjamin kesejahteraan tenaga Non-ASN yang bertugas di berbagai sektor pelayanan publik.
Rapat yang dipimpin langsung oleh A. Pahlevi ini bertujuan merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodasi seluruh tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, termasuk mereka yang bekerja di sektor kesehatan, pendidikan, serta sektor teknis lainnya. Komisi A berharap BKPSDMD dapat segera menyusun formulasi kebijakan yang lebih jelas, terarah, dan menyeluruh terkait status kepegawaian serta kesejahteraan tenaga Non-ASN.



















