Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med., Praktisi Hukum
Memberikan atau menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk kini diatur secara tegas dalam Pasal 424 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Menurut praktisi hukum Herwandy Baharuddin, tindakan ini dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda kategori II. Karena korban berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, perbuatan ini termasuk delik biasa, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung menindak tanpa menunggu pengaduan dari korban.
Herwandy menekankan bahwa ketentuan ini dibuat untuk melindungi individu yang rentan, menegakkan ketertiban umum, dan mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. “Peraturan ini juga memberikan efek jera bagi pelaku dan menegaskan prinsip perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Praktisi hukum tersebut menambahkan, masyarakat dan pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus lebih hati-hati dan sadar hukum, karena setiap tindakan yang memenuhi unsur Pasal 424 KUHP baru dapat diproses secara pidana.
Dengan demikian, pemberian minuman keras kepada orang yang mabuk bukan hanya perbuatan yang salah secara moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum nyata. Aparat penegak hukum dapat menindak secara langsung untuk menjaga keselamatan publik dan menegakkan ketertiban umum.



















