Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, khususnya dalam melindungi masyarakat kecil dari praktik rentenir atau lintah darat. Untuk pertama kalinya, praktik pinjam-meminjam dengan bunga dan syarat yang menjerat tidak lagi dipandang semata sebagai urusan perdata, melainkan telah ditempatkan sebagai perbuatan pidana.
Dalam Buku Kedua KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana terhadap harta benda dan perekonomian, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain memberikan pinjaman dengan syarat yang sangat memberatkan sehingga menjerat atau menekan pihak peminjam secara ekonomi dapat dipidana. Norma ini menyasar langsung praktik lintah darat yang selama ini memanfaatkan keterdesakan korban.
Secara sanksi, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara sampai dengan lima tahun dan/atau pidana denda dalam jumlah besar (ratusan juta rupiah). Ancaman ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap korban dan menutup celah impunitas yang dulu dinikmati para rentenir.
Selama ini, rentenir kerap berlindung di balik dalih “perjanjian utang-piutang”. Padahal, dalam praktiknya, banyak peminjam dipaksa menerima bunga mencekik, denda berlipat, serta mekanisme penagihan yang menekan psikis dan ekonomi. Kondisi tersebut membuat persetujuan tidak lagi lahir dari kehendak bebas.
Dari perspektif doktrin hukum, praktik demikian merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden): pihak yang kuat secara ekonomi mengeksploitasi pihak yang lemah dan terdesak. Karena itu, tepat apabila negara tidak hanya membatalkan perjanjiannya secara perdata, tetapi juga memidana pelakunya demi keadilan substantif.
Ketentuan pidana ini juga relevan untuk pinjaman ilegal berbasis digital. Selama terbukti syaratnya menindas dan menjebak, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, tanpa harus menunggu adanya kekerasan fisik.
Pada akhirnya, KUHP Nasional menegaskan satu prinsip fundamental: keuntungan tidak boleh dibangun di atas penderitaan orang lain. Dengan kriminalisasi praktik pinjaman yang menjerat, negara hadir untuk melindungi martabat dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil, serta menempatkan rentenir sebagai pelaku kejahatan ekonomi yang harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.



















