Mulai hari ini, 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penggantian KUHP warisan kolonial Belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan juga simbol kedaulatan hukum bangsa serta upaya menyesuaikan hukum pidana dengan nilai, budaya, dan perkembangan masyarakat Indonesia.
KUHP baru lahir melalui proses panjang yang melibatkan perdebatan akademik, partisipasi publik, dan dinamika sosial-politik. Oleh karena itu, penerapannya hari ini patut dimaknai sebagai titik awal pembaruan, bukan sebagai akhir dari proses pembenahan hukum pidana. Harapan besar disematkan agar KUHP baru mampu menjawab kritik lama terhadap hukum pidana yang kaku, represif, dan terlalu menekankan aspek pemidanaan semata.
Salah satu harapan utama dari KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Hukum pidana tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan (retributive justice), tetapi mulai mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif. Pengenalan pidana alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda yang lebih proporsional diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta mendorong pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Di sisi lain, KUHP baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami bunyi pasal secara tekstual, tetapi juga menangkap nilai dan tujuan pembentukan KUHP, agar penerapannya tidak menimbulkan ketakutan publik, kriminalisasi berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Harapan berikutnya adalah terwujudnya kepastian hukum dan keseragaman penerapan. KUHP baru harus diiringi dengan sosialisasi yang masif, peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, serta harmonisasi dengan undang-undang sektoral lainnya. Tanpa langkah tersebut, KUHP berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana.
Pada akhirnya, keberhasilan KUHP baru tidak diukur dari berat ringannya ancaman pidana, melainkan dari seberapa adil, bijaksana, dan efektif ketentuan tersebut diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. KUHP baru harus mampu menjadi sarana perlindungan hukum, penegakan keadilan substantif, dan penguatan kepercayaan publik terhadap hukum.
Hari ini KUHP baru mulai berlaku. Harapannya, KUHP tidak hanya hadir sebagai kitab hukum yang baru secara formal, tetapi juga sebagai hukum pidana yang hidup, responsif terhadap nilai keadilan, dan relevan dengan tantangan zaman dalam bingkai Negara Hukum Indonesia.
Oleh Penulis:
Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.



















