Blog

Komisi IV DPRD Wajo Bahas Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja Rentan.

0
×

Komisi IV DPRD Wajo Bahas Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja Rentan.

Sebarkan artikel ini

HBDPRESS.Com Wajo – Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis, 5 Januari 2025. Pembahasan awal ini dipimpin Ketua Komisi IV A D Mayang bersama Wakil Ketua Andi Rustan, serta dihadiri anggota komisi di antaranya Rahman Rahim, Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, dan Aprialiani.

Rapat tersebut turut melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Wajo Sainal Hayat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kabag Hukum Setda Wajo Elvira, serta Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo Bayu Utomo Putra. Kehadiran lintas sektor ini menjadi langkah awal sinkronisasi regulasi agar Ranperda yang disusun benar-benar aplikatif.

Ketua Komisi IV A D Mayang menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan fondasi kolaborasi strategis antara legislatif dan tim perancang Perda. Menurutnya, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar menjadi turunan administratif dari regulasi pusat atau Permendagri, melainkan harus menjadi payung hukum daerah yang kuat dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik yang matang, berbasis kebutuhan riil daerah, serta selaras dengan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selain itu, sosialisasi yang masif dinilai krusial mengingat masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV Junaidi Muhammad menilai pembentukan Perda ini sebagai respons strategis atas keterbatasan regulasi teknis yang selama ini hanya bertumpu pada aturan di bawahnya. Ia berharap Perda dapat menjadi pedoman tegas dalam penyerahan penyusunan teknis kepada pihak ketiga yang kompeten, dengan target penunjukan perancang pada Februari mendatang.

Sementara itu, H. Risman Lukman menekankan bahwa Perda harus mampu menutup celah perlindungan yang belum terakomodasi dalam peraturan bupati. Politisi PPP tersebut menyoroti pentingnya fokus pada pekerja rentan, seperti pekerja rumah tangga, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja informal, hingga tenaga non-ASN.

Menurutnya, skema pembiayaan iuran menjadi isu sentral yang perlu diatur secara jelas, baik melalui APBD, CSR, maupun sumber pembiayaan sah lainnya, agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Ia juga menegaskan perlunya sinkronisasi Ranperda dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.

Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD Wajo berharap lahir regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Wajo secara berkelanjutan.
Laporan:(Darmansyah).
(Humas DPRD Wajo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *