Sidrap — Di tengah ramainya sorotan publik atas kasus yang dikenal sebagai kasus “Sobis” di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), salah satu penasihat hukum dari beberapa terdakwa, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med., memberikan klarifikasi sekaligus penegasan mengenai alasan pendampingan hukum yang ia berikan.
Menurutnya, di balik perbuatan hukum yang keliru, tetap ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Ia menyadari bahwa keputusannya mendampingi para terdakwa mengundang berbagai komentar negatif dari masyarakat, namun ia menegaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan pembelaan hukum.
“Saya sadar betul, mungkin banyak orang yang memberikan statement negatif terhadap saya karena membela terdakwa dalam kasus ini. Tapi menurut saya, mereka juga manusia yang punya hak untuk dibela. Mereka bukan hanya terdakwa, mereka juga anak dari orang tua, ayah dari anak-anak kecil, dan suami dari seorang istri yang menunggu di rumah. Mereka juga manusia,” ujar Herwandy.
Ia melanjutkan bahwa sebagian terdakwa bukanlah pelaku utama atau otak dari peristiwa tersebut. Beberapa hanya ikut terseret dalam pusaran situasi, dan banyak di antaranya adalah tulang punggung keluarga.
“Mereka punya istri, anak-anak kecil, dan orang tua yang menggantungkan hidup pada mereka. Dari sisi kemanusiaan, kita tidak bisa tutup mata. Kita tidak membela kesalahan, tapi kita membela hak hukum mereka agar tidak ada ketidakadilan baru dalam proses hukum ini,” lanjutnya.
Herwandy juga menyampaikan bahwa dalam proses persidangan, para terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam.
“Mereka mengakui dalam persidangan bahwa mereka telah menyesal dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Saya berharap ini menjadi titik tobat bagi mereka, dan masyarakat bisa melihat bahwa mereka juga punya kesempatan untuk berubah,” tegasnya.
Sebagai seorang penasihat hukum yang juga memiliki sejumlah kualifikasi profesional di bidang hukum dan mediasi, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med. menegaskan bahwa pembelaan yang ia lakukan adalah untuk menegakkan keadilan yang berkeadaban.
“Kami hadir bukan untuk membela kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil, manusiawi, dan sesuai prinsip keadilan. Inilah prinsip kami dalam menjalankan tugas profesi,” tutupnya. (Anno*/)