HUKUMHukum dan KriminalSIDENRENG RAPPANG

Buruh Bangunan di Sidrap Diringkus Polisi, Gasak Alat Bangunan Senilai Rp10 Juta

13
×

Buruh Bangunan di Sidrap Diringkus Polisi, Gasak Alat Bangunan Senilai Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini

SIDRAP — Jajaran Polsek Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar toko bahan bangunan di Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue.

Pelaku berinisial AB (28), warga Padang Sappa, Kabupaten Luwu, ditangkap polisi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 17.15 WITA di Dusun Pallae, Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue. AB diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah tersebut.

Kapolsek Dua Pitue, IPTU Amiruddin, SH, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik Toko Sinar Bangunan berinisial IS (44), yang melaporkan kehilangan sejumlah alat bangunan dari gudang tokonya.

“Korban mengetahui barangnya hilang setelah mendapat informasi dari pekerja yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa alat kerja hilang,” jelas IPTU Amiruddin.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin ketam Makita, 2 mesin profil Makita, 3 mesin pompa air Shimizu, serta 3 bor listrik berbagai merek: Makita, Maktec, Tosita, dan NRT-PRO. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dua Pitue untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku tinggal sementara di rumah warga di Dusun Pallae. Barang-barang curian kami temukan di sekitar lokasi tersebut,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *