Makassar — Citra Polrestabes Makassar yang baru saja mendapat apresiasi dari pimpinan Polda Sulawesi Selatan kini kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktransparanan oknum aparat dalam penanganan sebuah kendaraan yang diamankan.
Beberapa hari lalu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si bersama jajaran personel Reskrim Polrestabes Makassar menerima penghargaan langsung dari Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja dan prestasi jajaran Reskrim yang berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Kota Makassar, sebuah kasus yang menyita perhatian publik dan dinilai sebagai keberhasilan besar kepolisian.
Namun ironisnya, tak lama setelah penghargaan itu diterima, kini muncul persoalan yang dinilai mencoreng citra institusi.
Seorang warga Maros mengaku mobil miliknya telah berada di Polrestabes Makassar selama hampir dua minggu tanpa kejelasan status hukum.
“Saya tidak pernah diberi tahu apakah mobil saya disita atau hanya ditahan. Saya juga tidak pernah menerima atau diperlihatkan surat penyitaan. Setiap saya tanya, jawabannya saling lempar,” ujar pemilik mobil kepada media, Selasa (24/12/2025).
Ia menilai sikap oknum aparat tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan kepastian hukum, apalagi kendaraan merupakan harta pribadi yang dilindungi oleh hukum.
Menurut aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap penyitaan harus disertai surat perintah penyitaan dan izin pengadilan, serta wajib diberitahukan kepada pemilik barang.
“Kalau memang ini barang bukti, seharusnya ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada, berarti ini penguasaan tanpa hak,” tegasnya.
Kasus ini pun menimbulkan keprihatinan publik karena dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di tengah momentum positif yang baru saja diraih Polrestabes Makassar.
Pengamat hukum menilai, prestasi yang diraih oleh pimpinan dan jajaran kepolisian seharusnya diikuti oleh sikap profesional seluruh anggotanya.
“Penghargaan Kapolda harus menjadi motivasi menjaga integritas, bukan justru tercoreng oleh perilaku oknum di lapangan,” ujarnya.
Pemilik mobil berharap Kapolrestabes Makassar segera turun tangan untuk menertibkan jajarannya serta memberikan kejelasan hukum atas kendaraan yang saat ini berada di Polrestabes.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait status kendaraan tersebut.



















