Sidrap – Pengadilan Agama Sidenreng Rappang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan melalui putusan perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PA.Sidrap terkait gugatan harta bersama antara M. binti L. sebagai Penggugat melawan M. bin H.Y. sebagai Tergugat. Perkara yang diputus secara verstek ini memberikan titik terang atas pembagian harta dan utang bersama pasca perceraian.
Kuasa hukum Penggugat, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan, khususnya bagi pihak perempuan.
“Majelis Hakim telah menggali nilai-nilai hukum dan keadilan secara mendalam. Mereka tidak hanya menerapkan norma secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan posisi perempuan dalam rumah tangga,” ujar Herwandy.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz yang menjadi objek sengketa dinyatakan sebagai harta bersama. Namun karena sifat objek yang tidak memungkinkan dibagi secara natura, mobil tersebut ditetapkan sebagai bagian Penggugat, dengan kewajiban membayar kompensasi kepada Tergugat sebesar Rp12.302.853.
Selain itu, seluruh utang bersama senilai Rp120.394.294 juga dibebankan kepada Penggugat demi menjaga kepentingan pihak ketiga (kreditur) serta efektivitas pelaksanaan putusan.
“Ini adalah bentuk perlindungan hukum nyata kepada pihak yang telah beritikad baik dan menanggung beban ekonomi rumah tangga secara mandiri pasca perceraian,” tambah Herwandy.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penyelesaian perkara harta bersama, karena mengedepankan pembagian yang proporsional dan mempertimbangkan aspek keadilan substantif. Atas dasar itu, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med. menegaskan bahwa apresiasi layak disampaikan kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Sidenreng Rappang yang telah mengedepankan integritas dan keberanian dalam memberikan keadilan sejati.