Hukum dan KriminalNASIONALOPINIPERISTIWAPONTIANAK

Andi Maisara Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Pertanyakan Kewenangan Relatif Pengadilan Agama Pontianak

45
×

Andi Maisara Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Pertanyakan Kewenangan Relatif Pengadilan Agama Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Pemohon kasasi Andi Maisara binti Andi Mahmud Sessu melalui kuasa hukumnya, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor: 31/Pdt.G/2025/PTA.Ptk. tanggal 18 September 2025 jo. Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor: 251/Pdt.G/2025/PA.Ptk. tanggal 23 Juli 2025.

Langkah hukum ini ditempuh karena pemohon menilai majelis hakim pada tingkat pertama dan banding telah keliru dalam menerapkan hukum dan mengabaikan asas peradilan yang adil (fair trial), khususnya terkait penilaian eksepsi dan penentuan kompetensi relatif pengadilan.

Dalam Memori Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, Andi Maisara menyampaikan bahwa hakim judex facti tidak mempertimbangkan secara cermat kondisi termohon saat proses pemeriksaan berlangsung. Disebutkan, termohon dalam keadaan trauma berat dan tengah menjalani perawatan di sebuah tempat rehabilitasi, yang oleh pemohon disebut sebagai pondok pesantren. Namun, menurut pemohon, tempat tersebut justru dihuni oleh orang-orang dengan gangguan jiwa, epilepsi, dan autisme.

Selain itu, pemanggilan sidang pertama dan kedua disebut dilakukan ketika termohon tidak sepenuhnya sadar dan terisolasi dari komunikasi normal, sehingga tidak memiliki kemampuan hukum untuk membela hak-haknya. Pemohon menilai, kondisi tersebut mengakibatkan asas keseimbangan dan kesetaraan para pihak (equality of arms) tidak terpenuhi, yang berarti terjadi pelanggaran terhadap prinsip peradilan yang adil.

Lebih jauh, dalam keberatannya terhadap eksepsi dan kompetensi relatif, pemohon menilai bahwa Pengadilan Agama Pontianak tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara a quo. Menurutnya, tempat dilaksanakannya akad nikah dan domisili termohon berada di Enrekang, Sulawesi Selatan, sebagaimana ditunjukkan melalui Bukti Pemohon P-1 dan P-8 yang berkaitan dengan Bukti Termohon T-1.

Selain itu, dalam posita gugatan angka 3 huruf a, disebutkan bahwa sejak 17 November 2024 termohon berdomisili di Inabah XII Pondok Pesantren, Jawa Barat. Fakta ini, menurut pemohon, memperlihatkan adanya perbedaan identitas dan domisili termohon dengan tempat diajukannya permohonan cerai talak di Pontianak, yang seharusnya menjadi dasar ketidakwenangan relatif pengadilan.

Pemohon mengacu pada Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa permohonan cerai talak diajukan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman termohon.

Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum pemohon kasasi, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menilai terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim sebelumnya yang berimplikasi pada penentuan kompetensi relatif dan penilaian alat bukti.

“Kami melihat adanya kekeliruan dalam penerapan hukum acara dan pengabaian terhadap prinsip peradilan yang adil. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perkara ini seharusnya tidak diperiksa di Pengadilan Agama Pontianak,” ujar Herwandy di Pontianak, Sabtu (8/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa seluruh keterangan saksi pemohon, di antaranya Hj. Ernawati (ibu kandung pemohon), Aldi (satpam), dan Dita (pegawai pemohon), menunjukkan kesesuaian fakta bahwa pemohon dan termohon berdomisili di Bintaro, Jakarta, bukan di Pontianak.

“Kesaksian para saksi memperkuat dalil kami bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk kewenangan relatif Pengadilan Agama Pontianak. Klien kami hanya menginginkan proses hukum yang objektif dan adil,” tambahnya.

Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memeriksa perkara ini secara independen dan objektif serta menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, berkas perkara kasasi Andi Maisara binti Andi Mahmud Sessu telah diteruskan ke Mahkamah Agung untuk menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *