Sidrap — Aktivis Barisan Rakyat Demokrasi mendesak Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk berkoordinasi dengan koordinator wilayah SPPG guna menutup sementara seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Desakan tersebut muncul karena masih ditemukan sejumlah dapur MBG yang beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi operasional dapur.
Muhammad Irfan Djhuanda menyatakan, keberadaan IPAL merupakan indikator penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar higienitas dan regulasi lingkungan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Dapur, yang mewajibkan setiap dapur memiliki sistem pengolahan limbah yang layak.
“Jika dapur MBG tidak memiliki IPAL, maka operasionalnya harus dihentikan sementara hingga tersedia sistem pengolahan limbah yang memenuhi standar. Langkah ini penting sebagai upaya preventif untuk mencegah pencemaran lingkungan dan potensi masalah kesehatan di kemudian hari,” tegasnya.
Aktivis juga meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan produksi makanan dalam program MBG tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.

















