Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.
Perbuatan seseorang yang mengaku atau memakai atribut Advokat tanpa hak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merusak kredibilitas serta kehormatan profesi hukum di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hanya orang yang memenuhi syarat, dilantik, dan terdaftar di organisasi advokat resmi yang berhak menggunakan gelar āAdvokatā dan atribut profesi. Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang menggunakan gelar atau atribut Advokat.
Jika penggunaan atribut tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau merugikan pihak lain, perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP Baru (analog Pasal 378 KUHP lama), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Apabila pelaku membuat kartu identitas Advokat palsu, surat kuasa, atau dokumen resmi lain untuk menipu, maka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Secara analogi, penggunaan gelar atau atribut Advokat tanpa hak juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penggunaan gelar, jabatan, atau atribut resmi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda kategori III (maksimal Rp25 juta).
Organisasi advokat resmi, seperti PERADI atau IKADIN, berhak melaporkan perbuatan ini ke aparat penegak hukum untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas profesi. Bahkan tanpa adanya korban langsung, penyalahgunaan atribut Advokat tetap dapat diproses hukum sebagai delik formal, karena merusak kewibawaan profesi dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Opini ini menunjukkan bahwa UU Advokat dan KUHP Baru memberikan dasar hukum yang jelas untuk menjerat pihak yang menyalahgunakan identitas profesi Advokat, menegaskan perlindungan terhadap profesi hukum, dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berinteraksi dengan advokat resmi.

















