Sidenreng Rappang – Praktik pinjaman uang dengan bunga tinggi atau rentenir selama ini menjadi masalah serius bagi masyarakat kecil di Sidenreng Rappang. Menyikapi hal ini, Rahmi Asmir, tokoh masyarakat dan penggerak kegiatan sosial, menyatakan dukungannya penuh terhadap penegakan hukum berdasarkan KUHP Nasional baru.
“Hukum harus tegas terhadap praktik rentenir. Banyak warga kita yang terjerat utang mencekik karena bunga tinggi dan denda berlipat. Dengan KUHP baru, negara memberikan payung hukum agar masyarakat kecil terlindungi dan pelaku rentenir dapat dipidana,” ujar Rahmi Asmir.
Menurutnya, kriminalisasi praktik pinjaman yang menjerat ini sangat penting untuk menumbuhkan keadilan sosial dan keberpihakan pada rakyat kecil. “Selama ini, masyarakat terpaksa menerima syarat pinjaman yang memberatkan karena tidak ada perlindungan hukum pidana. Sekarang, dengan aturan baru, aparat penegak hukum bisa bertindak tegas tanpa harus menunggu korban kehilangan segalanya,” tambahnya.
Rahmi Asmir berharap seluruh elemen masyarakat bersinergi mendukung aparat hukum dalam menindak praktik rentenir. “Kita tidak ingin warga kita terus dirugikan oleh pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain. Penegakan hukum harus menjadi langkah tegas untuk memberi efek jera,” ujarnya.
Tokoh masyarakat ini menegaskan, KUHP Nasional bukan hanya menjerat pelaku, tetapi juga melindungi masa depan ekonomi rakyat kecil, khususnya petani, pedagang kecil, dan pekerja informal yang rentan terhadap praktik pinjaman ilegal.
“Mari kita dukung aparat penegak hukum agar aturan ini benar-benar berjalan di lapangan. Ini tentang keadilan dan martabat warga Sidenreng Rappang,” tutup Rahmi Asmir.



















