Sidenreng Rappang — Berdasarkan perintah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Sdr, pada hari Selasa tertanggal 14 Oktober 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Sidrap Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H. telah melaksanakan panggilan umum kepada Tergugat melalui media online dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap.
Adapun pihak yang dipanggil adalah:
Nama: Lanapi Bin Larappe
Alamat: Jalan Tomat (sebelah utara Sungai), Kelurahan/Desa Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang
Kedudukan: Tergugat
Tergugat dipanggil untuk hadir dalam sidang perkara perdata antara:
Penggugat: Ilipa Tola Binti Latola
Tergugat: Lanapi Bin Larappe
Sidang akan dilaksanakan di:
Tempat: Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Jalan Jenderal Sudirman No. 169
Hari/Tanggal: Rabu, 14 Januari 2026
Waktu: Pukul 09.00 WITA
Pemanggilan ini dilakukan secara panggilan umum melalui media online dan dengan penempelan salinan surat gugatan serta panggilan kepada tergugat di papan pengumuman Pengadilan Negeri Sidrap, sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Apabila Tergugat tidak hadir pada hari dan waktu yang telah ditentukan tanpa alasan sah, maka perkara ini akan diperiksa dan diputus tanpa kehadiran (verstek) sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ditetapkan di Sidenreng Rappang,
pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang
Melalui:
Ir. Hj. Uliyana Sima, S.H.
Jurusita Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang