HUKUMHukum dan KriminalNASIONALSIDENRENG RAPPANGSULAWESI SELATANVIRAL

Jarang Terjadi, Korban Dugaan Pengeroyokan di Sidrap Didampingi 19 Pengacara

365
×

Jarang Terjadi, Korban Dugaan Pengeroyokan di Sidrap Didampingi 19 Pengacara

Sebarkan artikel ini

SIDRAP — Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Seorang pria bernama Salman Bin Malle (39), warga Dusun II Ajubissue, Desa Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polres Sidrap.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, di Desa Ajubissue. Laporan resmi korban teregistrasi dengan Nomor: LP/641/X/2025/SPKT/Polres Sidrap.

Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh beberapa orang berinisial H bersama rekan-rekannya di depan rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di lengan kiri. Merasa keberatan dan mengalami kerugian fisik maupun psikis, korban kemudian melapor ke Polres Sidrap untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap, dan masih dalam proses penyelidikan terhadap para terlapor.

Yang menarik, kasus ini disebut jarang terjadi, karena korban didampingi oleh 19 pengacara sekaligus dari Tim Hukum Herwandy Baharuddin, S.H., M.H. & Partners.


Jumlah pendamping hukum sebanyak itu menunjukkan keseriusan pihak korban dalam memperjuangkan keadilan.

Adapun ke-19 pengacara tersebut yaitu:

  1. Muhammad Nasir, S.H., M.H.
  2. Andi Tunke, S.H.
  3. Abd. Rahman, S.Pd., S.H.
  4. Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.
  5. Brijaya, S.H.
  6. Saparudin, S.H.
  7. Nasrun, S.E., S.Hi.
  8. Bahtiar, S.H., M.H.
  9. Ashar, S.H., M.H.
  10. M. Ichsan Azhari, S.H.
  11. Lili Hermawati, S.H.
  12. Hamida Tadjang, S.Pd., S.H.
  13. Eka Sri Rusani, S.H.
  14. Irwan, S.H., M.H.
  15. Mutiah Baharuddin, S.H.
  16. Andi Tenri, S.H., M.H.
  17. Supardi, S.H.
  18. Zulfikar, S.H.
  19. Andi Muhammad Zulkifli Walinono, S.H.

Koordinator Tim Hukum, Andi Tunke, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bentuk solidaritas advokat dalam memperjuangkan hak-hak warga yang menjadi korban kekerasan.

“Kami turun langsung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Andi Tunke.

Sementara itu, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., selaku salah satu pengacara kelahiran Sidrap, menilai bahwa perkara ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada korban.

“Sebagai putra daerah Sidrap, saya merasa terpanggil untuk ikut membela masyarakat yang mencari keadilan. Hukum harus menjadi pelindung, bukan alat ketakutan. Kami percaya Polres Sidrap akan memproses perkara ini secara profesional,” tutur Herwandy Baharuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *