Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 96 ayat (1), jika suami meninggal dunia, maka setengah dari harta bersama menjadi hak istri sepenuhnya, dan setengah lainnya menjadi harta warisan untuk dibagikan kepada ahli waris.
Apabila suami meninggalkan istri, ayah, ibu, dan saudara, maka pembagian warisnya berdasarkan Pasal 176–193 KHI adalah:
Istri mendapat ¼ bagian,
Ibu mendapat 1/6 bagian,
Ayah menerima sisanya (ashabah),
Saudara tidak mendapat bagian karena tertutup oleh ayah.
Contoh: Jika total harta bersama Rp200 juta, maka:
Istri memperoleh Rp100 juta (harta bersama) + Rp25 juta (warisan) = Rp125 juta,
Ibu Rp16,7 juta,
Ayah Rp58,3 juta.
Dengan demikian, KHI menegaskan keadilan pembagian antara hak istri sebagai pasangan hidup dan hak ahli waris lainnya sesuai ketentuan hukum Islam.