Hukum dan KriminalMAKASSAROPINISULAWESI SELATAN

Opini Hukum: Gadai Sawah Kembali ke Pemilik Setelah 7 Tahun Tanpa Tebusan

4
×

Opini Hukum: Gadai Sawah Kembali ke Pemilik Setelah 7 Tahun Tanpa Tebusan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.

Gadai Sawah Masih Dipraktikkan

Meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sudah berusia lebih dari enam dekade, praktik gadai sawah masih banyak dijumpai di desa-desa. Biasanya, pemilik sawah yang membutuhkan uang cepat menggadaikan tanahnya kepada pihak lain. Sebagai gantinya, pemegang gadai berhak menguasai dan menikmati hasil sawah tersebut.

Namun persoalan muncul ketika gadai berlangsung terlalu lama. Banyak pemilik sawah kehilangan tanahnya karena tidak mampu menebus uang gadai yang nilainya justru jauh lebih kecil dibandingkan hasil sawah yang dinikmati pemegang gadai bertahun-tahun.

Batas Maksimal 7 Tahun

Hukum agraria Indonesia sudah memberi batas tegas soal gadai tanah, khususnya sawah. Dasar hukumnya antara lain:

  1. Pasal 7 UUPA 1960: Melarang bentuk penguasaan tanah yang bersifat pemerasan.
  2. Pasal 53 UUPA 1960: Menyebutkan gadai tanah hanya diakui sementara, hingga ada aturan pelaksana.
  3. Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1962, Pasal 7 ayat (1): Perjanjian gadai tanah sawah tidak boleh berlangsung lebih dari 7 tahun.
  4. Pasal 7 ayat (2) PMA 2/1962: Setelah lewat 7 tahun, tanah sawah wajib kembali kepada pemiliknya tanpa kewajiban penebusan.

Yurisprudensi yang Menguatkan

Mahkamah Agung juga berulang kali menegaskan prinsip tersebut dalam putusannya, misalnya:

Putusan MA RI No. 190 K/Sip/1958: Gadai tanah yang sudah lewat 7 tahun kembali kepada pemilik tanpa tebus.

Putusan MA No. 347 K/Sip/1971: Hak gadai hapus demi hukum setelah lewat 7 tahun.

Artinya, setelah jangka waktu 7 tahun, tidak ada alasan hukum bagi pemegang gadai untuk menuntut uang tebusan.

Perlindungan Bagi Pemilik Tanah

Aturan ini lahir untuk melindungi petani kecil. Dalam logika hukum, pemegang gadai sudah sangat diuntungkan karena selama bertahun-tahun menikmati hasil sawah. Sementara pemilik tanah justru dirugikan jika masih harus membayar tebusan.

Dengan demikian, setelah lewat 7 tahun, sawah secara otomatis kembali ke pemilik aslinya tanpa ada kewajiban membayar kembali uang gadai.

Penutup

Sebagai praktisi hukum, saya menegaskan bahwa perjanjian gadai sawah yang melampaui batas 7 tahun sudah tidak sah lagi dan hapus demi hukum. Pemilik tanah berhak menuntut pengembalian sawahnya baik melalui musyawarah desa maupun gugatan ke pengadilan negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *