OPINIHukum dan KriminalMAKASSARSULAWESI SELATAN

Opini Hukum: Advokat Berhak atas Honorarium Meski Perkara Kalah

7
×

Opini Hukum: Advokat Berhak atas Honorarium Meski Perkara Kalah

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Oleh: Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., Adv., CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.

Profesi advokat kerap disalahpahami oleh masyarakat. Tidak jarang, klien merasa tidak berkewajiban membayar honorarium apabila perkara yang ditangani berakhir dengan kekalahan. Padahal, secara hukum, advokat tetap berhak atas honorarium yang telah disepakati sejak awal, tanpa bergantung pada hasil akhir perkara.

Landasan Hukum

Hak advokat atas honorarium diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 21 yang menyatakan:

“Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya, dan besarnya honorarium ditentukan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.”

Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Pasal 7 juga menegaskan bahwa advokat berhak atas honorarium berdasarkan persetujuan dengan klien, dengan tetap memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Dari ketentuan ini jelas bahwa pembayaran honorarium tidak bisa dikaitkan dengan menang atau kalahnya perkara, melainkan atas dasar jasa hukum yang nyata telah diberikan.

Analisis Hukum

Hubungan hukum antara advokat dan klien bersifat kontraktual, berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Oleh karena itu, apabila perjanjian jasa hukum telah disepakati, maka para pihak wajib menaatinya.

Dengan demikian, klien tetap berkewajiban membayar honorarium meskipun perkara kalah, selama advokat telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesionalnya.

Adapun praktik honorarium berbasis “success fee” semata tidak dibenarkan karena dapat merendahkan martabat profesi. Namun, success fee sebagai tambahan atas honorarium utama diperbolehkan, sepanjang disepakati kedua belah pihak.

Penutup

Kekalahan perkara bukan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran honorarium advokat. Profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang wajib dihargai secara profesional. Dengan memahami ketentuan hukum ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara advokat dan klien terkait hak atas honorarium.

Makassar, 2025
Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., Adv.
CPLC., CPCLE., CPI., CPLA., C.Med.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *