Blog

LSM LMKM Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum tentang Penyalahgunaan NarkobaUntuk Segera Diterbitkan

2
×

LSM LMKM Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum tentang Penyalahgunaan NarkobaUntuk Segera Diterbitkan

Sebarkan artikel ini

LSM LMKM Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum tentang Penyalahgunaan Narkoba
Untuk Segera Diterbitkan

Pinrang HBDpress.com : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Masyarakat Kesadaran Moral (LMKM) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Penyalahgunaan Narkoba, yang dilaksanakan pada hari Minggu (7/9/2025) di jalan elang kabupaten Pinrang .

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Catatan: UU No. 32 Tahun 2009 adalah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk narkotika, yang benar adalah UU No. 35 Tahun 2009.)

Dalam sambutannya, Ketua LSM LMKM, Purn. AKP.Sukri,S,pd.SH menyampaikan bahwa maraknya penyalahgunaan narkoba di berbagai kalangan masyarakat menjadi perhatian serius. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang benar tentang konsekuensi hukum dan bahaya narkoba bagi kehidupan generasi bangsa,” ujarnya.

Acara ini menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi hukum, kepolisian , kesehatan  menyampaikan materi seputar:

Jenis-jenis narkotika dan dampaknya terhadap kesehatan

Prosedur hukum dan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba

Upaya pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkoba

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pelajar, mahasiswa, tokoh pemuda, dan masyarakat umum, dengan antusiasme yang tinggi dalam sesi tanya jawab serta diskusi interaktif.

LSM LMKM berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi langkah awal dalam membentuk ketahanan sosial masyarakat terhadap ancaman narkoba, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.”Ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *