Widget Cuaca

CUACA HARI INI

Makassar
🌤
🌡 --°C
💨 -- km/j
💧 --%
Live Score Dunia

LIVE SCORE DUNIA

Premier League
Arsenal 2 - 1 Chelsea
72'
La Liga
Barcelona 1 - 0 Sevilla
55'
Serie A
Inter 0 - 0 Milan
31'
Bundesliga
Bayern 3 - 0 Dortmund
HT
DAERAHHukum dan KriminalKOMUNITASNASIONALOPINISULAWESI SELATANVIRAL

Jika Ada yang Menghina atau Menyebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Sidrap, Harus Diproses Hukum!

69
×

Jika Ada yang Menghina atau Menyebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Sidrap, Harus Diproses Hukum!

Sebarkan artikel ini

Oleh: Andi Muhammad Hamdan Mustafa
(Pemilik AHK BEEF — Depo Daging Sidrap)

Sebagai putra asli Sidenreng Rappang yang lahir, tumbuh, dan membangun usaha di tanah ini, saya merasa terpanggil untuk menyampaikan pandangan saya terkait maraknya pernyataan yang menghina nama daerah, menyebarkan ujaran kebencian, serta menggeneralisasi seluruh warga Sidrap dengan sebutan yang merendahkan dan menyakitkan hati. Hal ini bukan sekadar perbedaan pendapat — ini adalah tindakan yang merugikan banyak pihak dan harus disikapi dengan tegas sesuai jalur hukum.

Sidenreng Rappang bukanlah identitas dari perbuatan segelintir oknum yang melakukan tindakan kriminal. Sidrap adalah lumbung padi nasional, daerah yang melahirkan ribuan petani pekerja keras, pedagang jujur, pelaku usaha yang berjuang setiap hari, serta masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kejujuran. Di tempat saya berusaha saja, setiap hari kami berkomitmen menyediakan daging yang halal, bersih, dan berkualitas bagi masyarakat — sama seperti ratusan usaha lain di daerah ini yang membangun rezeki dengan cara yang halal dan terpuji. Apakah semua usaha, semua petani, semua warga yang bekerja jujur ini harus dibayang-bayangi stigma buruk karena ulah segelintir orang? Tentu saja tidak.

Jika ada pihak yang menghina nama daerah Sidenreng Rappang, menyebarkan ujaran kebencian, serta menyamakan seluruh warga dengan perbuatan buruk oknum tertentu, maka itu bukan kebebasan berpendapat — itu adalah pelanggaran hukum. Tindakan ini melukai perasaan seluruh warga, merusak citra daerah, dan sangat merugikan iklim usaha di sini. Ketika nama daerah dicemari, semua pelaku usaha terkena dampaknya: kepercayaan masyarakat menurun, kerjasama menjadi sulit, dan hasil kerja keras bertahun-tahun seakan direndahkan hanya karena satu nama daerah.

Oleh karena itu, saya menegaskan: setiap pihak yang terbukti menghina, menyebarkan ujaran kebencian, serta melakukan generalisasi negatif terhadap nama daerah dan masyarakat Sidenreng Rappang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya meminta kepada aparat penegak hukum — Kepolisian maupun Kejaksaan — untuk memproses setiap perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta KUHP Baru. Tidak boleh ada kebebasan yang merugikan orang lain, dan tidak boleh ada penghinaan yang dibiarkan tanpa tindakan.

Kita semua berhak mengkritik, menyoroti masalah, dan meminta perbaikan. Namun kritik itu harus adil, harus ditujukan kepada pelakunya, bukan kepada seluruh daerah. Jangan biarkan kesalahan segelintir orang menghancurkan nama baik satu daerah yang dibangun oleh kerja keras ribuan orang selama puluhan tahun. Mari kita jaga nama baik Sidrap bersama, dan mari kita tegakkan keadilan — agar setiap orang bertanggung jawab atas ucapannya, dan tidak ada satu pun warga yang harus menanggung malu tanpa kesalahan.

Sidenreng Rappang, 28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *