Hukum dan KriminalMAKASSARNASIONALPERISTIWASULAWESI SELATANVIRAL

YBH2I Minta Klarifikasi dan Penghentian Sementara Pembayaran Proyek RSUD Sayang Rakyat

22
×

YBH2I Minta Klarifikasi dan Penghentian Sementara Pembayaran Proyek RSUD Sayang Rakyat

Sebarkan artikel ini

Makassar, 26 Desember 2025 – Yayasan Bantuan Hukum Hasanuddin Indonesia (YBH2I) kembali memberikan klarifikasi terkait sengketa pembayaran subkontraktor pada proyek RSUD Sayang Rakyat Makassar. Sengketa ini berkaitan dengan pembayaran jasa pekerjaan yang menurut pihak subkontraktor belum terselesaikan sesuai kesepakatan kerja sama.

Tim hukum YBH2I menyatakan pihaknya menerima kuasa dari M.H., pelaksana subkontrak proyek, berdasarkan surat kuasa tertanggal 12 Desember 2025. Sebelumnya, YBH2I telah mengirim Somasi Pertama kepada pihak terkait sebagai upaya penyelesaian non-litigasi.

Ketua Tim Hukum YBH2I, Multazan, S.H., C.Med, menegaskan somasi kedua telah dikirim setelah somasi pertama tidak mendapatkan tanggapan. “Somasi adalah bentuk komunikasi hukum resmi untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian. Ini bukan tuduhan pidana dan tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik pihak manapun,” kata Multazan.

YBH2I berharap Direktur RSUD Sayang Rakyat memberikan perhatian khusus agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan jelas. Meski klien YBH2I tidak terlibat langsung sebagai pihak utama proyek, pekerjaan yang dilakukan tetap terkait proyek RSUD Sayang Rakyat, sehingga klarifikasi diperlukan sebelum proses pencairan dana lebih lanjut.

Dalam somasi tersebut, YBH2I meminta agar pembayaran kepada pihak terkait ditunda hingga ada pertemuan dan kesepakatan antara pihak subkontraktor dan manajemen proyek.

YBH2I menekankan, jika penyelesaian tidak tercapai dalam jangka waktu yang ditentukan, kliennya berhak menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi yang disampaikan berlandaskan dokumen resmi dan fakta hukum, sehingga masyarakat tidak terdampak oleh informasi spekulatif atau tidak diverifikasi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan sesuai hukum, demi kepentingan semua pihak terkait,” tutup YBH2I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *